Senin, 16 Februari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENT ANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang
menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civiland Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak
Sipil dan Politik).
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilanbn Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN
INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLlTIK).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tida terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 119




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND
POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
I. UMUM
1. Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights
(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat
DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan
dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian
untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan
penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif,
baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di
kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi
mereka.
Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan
kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen
internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan
hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak Asasi
Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan
DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta
rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada
tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi
yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta
kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di
lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui
perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta
kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi
manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan
mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan
secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak
mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat Pasal yang akan
menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan
nasib sendiri.
Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai
dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953
dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada
tahun 1954 MU PBB memutuskan untuk memublikasikannya seluas
mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya secara
mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas.
Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB
membahas rancangan naskah Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun
1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal,
naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966.
Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI),
MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersamasama
dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan
Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta Protokol
Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik)
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945
menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari
kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat
penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas
kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan
(Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia
atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikat
dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan hak setiap
warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).
Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjut
meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari negara
kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15
Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokokpokok
HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah
untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).
Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus
1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung
tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS
RI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokokpokok
HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah
untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan
sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang
bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen
nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga
menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan
perlindungan HAM, sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan
Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa konvensi perburuhan
yang dihasilkan oleh International Labour Organization (Organisasi
Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan
dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda,
menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi
Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkan
sebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on the
Political Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hak-hak Politik
Perempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan
perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya
tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh
kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa
dan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindungan
HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan
tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,
politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah
membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi
terhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk
menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM
melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan
dengan RAN HAM kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun
2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan
ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28
September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention
on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan dan
perlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan
Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka I)
dan "Piagam Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan,
antara lain, "bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara" (huruf b) dan "bahwa bangsa
Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi
manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia" (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR
tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai
hak asasi manusia" (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa
DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,
Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM
dan yang lazim disebut sebagai "International Bill of Human Rights" (Prasasti
Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumeninstrumen
internasional inti mengenai HAM.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan
perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan keempat
disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan kedua
Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia
terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan
mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen
internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA
tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai
dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian
disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan
instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
3. Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik
yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan
yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok
lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal
yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.
Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akan
kewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungi
HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras
bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam
kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa,
sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati
kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan
hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk
dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak ekonomi,
sosial dan budayanya.
Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk
menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara,
termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan
Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian,
untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti
yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun
1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.
Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormati
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwa
pelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yang
berada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan apapun.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang
mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi,
negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari
kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh
kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itu
tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras,
warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.
Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan
ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,
atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan
tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun
yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang
ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya
pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang
berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, atau
kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut
atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia
mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa
tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang
(Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
(Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan
dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh
diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib
(Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara
sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh
dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban
kontraktualnya (Pasal 11).
Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang berada
secara sah di wilayah suatu negara untuk berpindah tempat dan memilih
tempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun
termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secara
sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri
(Pasal 12); pengaturan yang diberlakukan bagi pengusiran orang asing
yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal 13); persamaan semua orang
di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adil
dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak
berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh
melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman
atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan
peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara
retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiap
orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidak
boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi,
keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).
Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak
tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur
tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
(Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang
menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifat
damai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22);
pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk
melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwa
perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan
sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan
(Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya
sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak
setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas
kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta
mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada
jabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua
orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi
golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara
pihak (Pasal 27).
Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untuk
mengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal
28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yang
bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia) beserta
ketentuan mengenai keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan,
kemungkinan bagi negara pihak untuk sewaktu-waktu menyatakan bahwa
negara tersebut mengakui kewenangan Komite termaksud untuk menerima
dan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu negara pihak
dapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut Kovenan
oleh negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani
permasalahan yang diajukan kepadanya.
Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun
dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan
Piagam PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan
masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satu
ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai
mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan
menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya
alamnya (Pasal 47).
Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat prosedural
seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh
suatu negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup
berlakunya yang, meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan
dan pengecualian, prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBB
sebagai lembaga penyimpan (depositary) Kovenan, dan bahasa yang
dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat(1)
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan
saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada
tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977),
semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia tidak dapat
dibagi-bagi dan saling tergantung (interdependent). Pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini
harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaan,
pemajuan, dan perlindungan hak-hak sipil dan politik tidak
mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
(Ayat 2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah
asli dalam bahasa Inggris Kovenan Internasional tentang Hakhak
Sipil dan Politik serta Pernyataan (Declaration) terhadap
Pasal 1 Kovenan ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4558

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA

(Lembaran Negara No. 93 Tahun 1964)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa untuk lebih menjamin ketentraman serta
kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping
tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi
dan harus menjadi soko guru masyarakat adil
makmur , seperti tersebut dalam Manifesto Politik,
beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan
Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja
di Perusahaan Swasta.
Mengingat : .1 Pasal 5 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang
Dasar.
2 Undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo,
Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
MEMUTUSKAN
1. Mencabut" Regeling Ontslagrecht voor bjpaalde neit Europese" (Staatsblad 1941 No.
396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti
tersebut didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1601 sampai dengan
1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuanketentuan
tersebut didalam Undang-undang ini.
2. Menetapkan : Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta.
Pasal 1
1. Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Pemutusan hubungan kerja dilarang :
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)
bulan terus menerus.
b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi
kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau
Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
Bila Setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,
pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan
organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak
menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.
Pasal 3
1. Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian
paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah
memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia
Daerah ), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi
pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut
diatas bagi putusan hubungan kerja besar-besaran.
2. Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggaap terjadi jika dalam satu
perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10
orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan
kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan
hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidsk diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan
terhadap buruh dalam masa percobaan. Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga
bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang
bersangkutan.
Pasal 5
1. Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alsan-alasan yang menjadi
dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah
kekuasaannya meliputi tempat keddudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan
kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besarbesaran.
2. permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah / Panitia Pusat bila ternyata
bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti
termaksud da;lam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian
paham.
Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja
dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian
perselisihan perburuhan.
Pasal 7
1. Dalam mmengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan
kerja, Pantia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil
ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), mmemperhatikan
keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan
perusahaan.
2. Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan
pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan
uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
3. Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa danganti kerugian lainnya diatur
dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
4. Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk
keperluan pembeian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.
Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitita Pusat atau pemberian izin dengan syarat
tersebut pada pasal 7 ayat 2, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pemutusan diterima
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi
buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada kepada
Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk
penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena
hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam ada permintaan banding
tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun
buruh harus tetap memnuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi diperusahaanperusahaan
swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,
asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-berturut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1984 Pada tanggal 23 September 1964
Sekretaris Negara Pd. Presiden Republik Indonesia
ttd ttd
MOH. ICHSAN Dr. SOBANDRIO
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
(Tambahan Lembaran Negara No. 2686)
UMUM
Bagi kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan nasa pangangguran dengan
segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup buruh seharusnya
tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapi pengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dicegah seluruhnya.
Berbagai jalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjau masakmasak
berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hemat pemerintah,
sistem yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepat bagi negara kita
dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokok pikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini garis besarnya adalah
sebagai berikut :
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan
hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus
dicegaah dengan segala daya upaya bahkan dalam beberapa hak dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang
berselisih sering kali lebih dapat diterima oleh yang bersangkutan daripada
penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam sistem Undang-undang
ini, penempuhan jalan perundingan kewajiban, setelah daya dan upaya tersebut pada
1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasil menekatkan kedua belah pihak, haruslah
Pemerintah tampil kemuka dan campur tangan dalam pemutusan hubungan kerja
yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah
pengawasan prepentif, yaitu untuk tiap-tipa pemutusan hubungan kerja oleh
pengusaha diperlukan izin dari instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan penglaman dalam menghadapi masalah pemutusan hubungaan kerja
maka sudah sepatutlah bila pengawasan prepentif ini disserahkan kepada Panitia
Penyelesaian Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang
cara memohon izin, meminta banding terhadap penolakan banding terhadap
permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran sebagai akibat tidakan pemerintah, maka pemerintah akan
berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran
mereka pada perusahaaan/proyek yang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena moderisasi, otomatisasi, effisiensi
dan rasionalisasi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian pemerintah
sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu ke
perusahaan/proyek lain.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Sekiranya di sini dikemukakan, bahwa jumlah 10 (sepuluh) buruh termaksud pada psal 3 ayat
(2) hanya merupakan ancar-ancar, ukuran yang penting ialah maksud hasrat pengusaha
untuk pengusaha untuk kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Dalam masa percobaan menurut hukum yang berlaku kedua pihak berwenangan untuk
memutuskan hubungan kerja seketika. Azas tersebut tetap dipertahankan dalam Undangundang
ini.
Pasal 5 s/d 9
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak
perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Berdasarkan pasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh kontraktor) dengan tidak
menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan atau borongan (opstukloon) dilindungi
oleh Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah perushaan yang tidak berstatus perusahaan
negara atau perushaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alat produksi untuk
menghasilkan barang-barang atau jasa memuaskan kebutuhan masyarakat.
Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan negara dan daerah,
Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.
Pasal 13 s/d 14
Cukup jelas
Mengetahui
Wakil Sekretaris Negara
ttd
SANTOSO,SH
Brigjen TNI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

© 2002, Indonesia Media Law and Policy Centre

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1960 (5/1960)
Tanggal : 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)
Sumber : LN 1960/104; TLN NO. 2043
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupanrakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorakagraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan YangMaha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangunmasyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, denganss berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;
Berpendapat :a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undangundang
Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong;
e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendisendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hokum agraria nasional tersebut diatas;
Memperhatikan : Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan Penggunaan Tanah;
Mengingat : a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
c. Penetapan Presiden No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
d. Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Dengan mencabut:
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie" (Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;
Menetapkan :
Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Pasal 1.
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh
rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air
tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.
Pasal 2.
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar
dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3.
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2
pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal 4.
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi,
yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang
lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian
pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini
dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 5.
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7.
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 8.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air
dan ruang angkasa.
Pasal 9.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang
sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas
ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak
atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri
sendiri maupun keluarganya.
Pasal 10.
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas
tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diaturn dalam peraturan perundangan.
Pasal 11.
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan
bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang
bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai
tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan
atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan
rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 12.
(1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.
(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan
usaha bersama dalam lapangan agraria.
Pasal 13.
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan
agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan
kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup
yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria
dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat
monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial,
termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.
Pasal 14.
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan
(3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah
dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a. untuk keperluan Negara,
b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai
dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian,
peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan
mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah
Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air
serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I
dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala
Daerah yang bersangkutan.
Pasal 15.
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta
mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum
atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan
memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA
PENDAFTARAN TANAH.
Bagian 1.
Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16.
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut
diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hakhak
yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam
pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Pasal 17.
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai
tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum
dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang
singkat.
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan
ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Pasal 18.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara
serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut,
dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur
dengan Undang-undang.
Bagian II
Pendaftaran tanah.
Pasal 19.
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta
kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan
dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan
ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari
pembayaran biaya-biaya tersebut.



Bagian III
Hak milik,
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta
karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini
kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam
jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut
lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena
hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya
mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai
tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3)
pasal ini.
Pasal 22.
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hak milik terjadi karena :
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. ketentuan Undang-undang.
Pasal 23.
(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan
pembebanan hak tersebut.
Pasal 24.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 25.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 26.
(1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,
pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang.
dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat
dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau
tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada
seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu
badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud
dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya
jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang
telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.



Pasal 27.
Hak milik hapus bila:
a. tanahnya jatuh kepada negara,
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena diterlantarkan;
4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
b. tanahnya musnah.
Bagian IV.
Hak guna-usaha.
Pasal 28.
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut
dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5
hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih
harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan
yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat
diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak
lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1)
pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak gunausaha,
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32.
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali
dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Bagian V.
Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan
serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam
ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan
tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal
ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan
hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini
berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan,
jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak gunabangunan
yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam
jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan
ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37.
Hak guna-bangunan terjadi:
a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena
penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik
antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan
memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan
hak tersebut.
Pasal 38.
(1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya
peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.
Pasal 39.
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan.
Pasal 40.
Hak guna-bangunan hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat
tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian VI.
Hak pakai,
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa
berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang
mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka
hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat
yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain,
jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Bagian VII.
Hak sewa untuk bangunan.
Pasal 44.
(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,
apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini
tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsurunsur pemerasan.
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Pasal 46.
(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai
oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Bagian IX.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Pasal 47.
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu
dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian X.
Hak guna ruang angkasa.
Pasal 48.
(1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang
bersangkutan dengan itu.
(2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
Pasal 49.
(1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang
dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui
dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh
tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang
keagamaan dan sosial.
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai
dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian XII
Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50.
(1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 51 .
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak gunausaha
dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur
dengan Undang-undang.
BAB III
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15
dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud
dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50
ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 53.
(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal
16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak
menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi
sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hakhak
tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.
(2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap
peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka
jika seseorang yang disamping kewarganegaraan Indonenesianya
mempunyai kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok, telah menyatakan
menolak kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan
menurut peraturan perundangan yang bersangkutan, ia dianggap hanya
berkewarga-negaraan Indonesia saja menurut pasal 21 ayat (1).
Pasal 55.
(1) Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan
V dijadikan hak usaha-usaha dan hak guna-bangunan hanya berlaku
untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka
waktu paling lama 20 tahun.
(2) Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka
kemungkinannya untuk diberikan kepada badan-badan hukum yang
untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan
oleh Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta
berencana.
Pasal 56.
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam
pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan
hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai
hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 57.
Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam
pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan
mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan Credietverband tersebut dalam Staatsblad .1908 No. 542
sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pasal 58.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum
terbentuk, maka peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa
dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran yang
sesuai dengan itu.
KEDUA.
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
Pasal I.
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang
mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam
pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang
dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan
gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung
selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal
atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut
dalam pasal 35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan
selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi
selama-lamanya 20 tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan
hak opstal atau hak erfpahct, maka hubungan antara yang mempunyai
hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak
erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang
membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak gunabangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.
Pasal II.
(1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang
disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai
berlakunya. Undang-undang ini, yaitu : hak agrarisch eigendom, milik,
yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand
Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas
bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga
yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal
20 ayat (1), kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat
sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warganegara
yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai
kewarga-negaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh
Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) menjadi
hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan peruntukan
tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria.
Pasal III.
(1) Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunausaha
tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang akan berlangsung
selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
(2) Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus, dan selanjutnya
diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri
Agraria.
Pasal IV.
(1) Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam
jangka waktu satu tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini
harus mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya
diubah menjadi hak guna-usaha.
(2) Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak
diajukan, maka concessie dan sewa yang bersangkutan berlangsung
terus selama sisa waktunya. tetapi paling lama lima tahun dan
sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
(3) Jika pemegang concessie atau sewa mengajukan permintaan
termaksud dalam ayat (1) pasal ini tetapi tidak bersedia menerima
syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun
permintaannya itu ditolak oleh Menteri Agraria, maka concessie atau
sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunya, tetapi paling lama
lima tahun dan sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
Pasal V
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai
berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak gunabangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat (1) yang berlangsung selama sisa
waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20
tahun.
Pasal VI.
Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) seperti yang disebut
dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai berlakunya Undangundang
ini, yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen,
ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain
dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai
tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban
sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya
Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal VII.
(1) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada
mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada
pasal 20 ayat (1).
(2) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah yang
memutuskan.
Pasal VIII.
(1) Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ayat (3)dan (4),
pasal II ayat (2) dan V berlaku ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
(2) Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ayat (2), pasal III
ayat (1) dan (2) pasal IV ayat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30
ayat (2).
Pasal IX.
Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
KETIGA.
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan
perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini akan diatur
tersendiri.
KEEMPAT.
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja
atau bekas Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya
Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KELIMA.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
MEMORI PENJELASAN ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
A. PENJELASAN UMUM.
I. Tujuan Undang-undang Pokok Agraria.
Didalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan
rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria,
bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang
adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum
Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu
alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan
penghambat dari pada tercapainya cita-cita diatas. Hal itu disebabkan
terutama :
a. karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian ter- susun
berdasarkan tujuan dan sendir-sendi dari pemerintah jajahan, dan
sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam melaksanakan
pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini;
b. karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu
hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan
berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di- samping
peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat, hal
mana selain menimbulkan pelbagai masa'alah antar golongan yang
serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;
c. karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang
nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak
lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum agraria yang baru itu harus memberi kemungkinan akan
tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang di- maksudkan
diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan Negara serta
memenuhi keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal
agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan
dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan
Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan
dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada
haluan Negara yang tercantum didalam Manifesto Politik Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum yang baru tersebut
sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknya perlu disusun didalam
bentuk undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan
peraturan-peraturan lainnya.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanya dengan undangundang
lainnya - yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat - tetapi mengingat akan sifatnya
sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria yang baru, maka yang dimuat
didalamnya hanyalah azas- azas serta soal-soal dalam garis besarnya saja
dan oleh karenanya disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun
pelaksanaannya akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturanperaturan
Pemerintah dan peraturan-perundangan lainnya. Demikianlah
maka pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,
yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat
tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
dalam hukum pertanahan.
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
II. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
(1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1
ayat 1 , yang menyatakan, bahwa : "Seluruh wilayah In- donesia adalah
kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai
bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi,
air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional".
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik
Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa- sebagai
keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata
menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah
didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah samata-mata menjadi hak rakyat
asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Dengan pengertian
demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang
angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat
pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai
seluruh wilayah Negara.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang ang- kasa
Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat abadi (pasal 1 ayat 3). Ini
berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu
masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu
kekuasaan yang akan dapat me- mutuskan atau meniadakan hubungan
tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat,
yang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada
di bawah kekuasaan penjajah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut
menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia juga.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa
tersebut tidak berarti, bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari)
bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan
itu adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan milik.
Dalam rangka hak ulayat dikenal adanya hak milik perseorangan. Kiranya
dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak
milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 yo pasal
20). Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah,
yang dapat dihaki oleh seseorang.
Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan ter- penuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang akan
ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 yo 16).
Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannya dengan
hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 dibawah.
(2) "Azas domein.. yang dipergunakan sebagai dasar dari- pada
perundang-undangan agraria yang berasal dari Pemerintah jajahan tidak
dikenal dalam hukum agraria yang baru.
Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat
Indonesia dan azas dari pada Negara yang merdeka dan modern.
Berhubung dengan ini maka azas tersebut, yang dipertegas dalam
berbagai "pernyataan domein", yaitu misalnya dalam pasal 1 Agrarisch
Besluit (S.1870-118), S.1875-119a, S.1874- 94f, S.1888-58 ditinggalkan
dan pernyataan-pernyataan domein itu dicabut kembali.
Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwauntuk
mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang
Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa
Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih
tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa)
bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti
ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada
tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal
pendirian tersebut diatas perkataan "dikuasai" dalam pasal ini bukanlah
berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang
kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu,
untuk pada ting- katan yang tertinggi :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaannya.
b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian
dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
Segala sesuatunya dengan tujuan : untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal
2 ayat 2 dan 3).
Adapun, kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua
bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang
maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai
orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai
seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk
menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan" Negara tersebut.
Adapun isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam
pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam BAB II.
Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak
oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan
berpedoman pada tujuan yang disebutkan diatas Negara dapat memberikan
tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan
sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik,
hak-guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannya
dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan
atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya
masing-masing (pasal 2 ayat 4). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas
tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya
hak ulayat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor
3 di- bawah ini.
(3) Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air
dan kekuasaan Negara sebagai yang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka
didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuankesatuan
masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu
pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3
itu menentukan, bahwa : "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masya-rakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturanperaturan
lain yang lebih tinggi".
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak
ulayat itu dalam hukum-agraria yang baru. Sebagaimana dike- tahui biarpun
menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan
pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui
secara resmi didalam Undang- Undang, dengan akibat bahwa didalam
melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman
penjajahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak
ulayat didalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti
pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan
diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih
ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya didalam
pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak guna-usaha)
masyarakat hukum yang bersangkuatan. sebelumnya akan didengar
pendapatanya dan akan diberi "recognitie", yang memang ia berhak
menerimanya selaku pegang hak ulayat itu.
Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak
ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak
guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh
perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat
dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya,
misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan
teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka
pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan
penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerahdaerah
itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran
mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari
pada ketentuan dari padal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu
masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara
yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan
kepentingan yang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam
alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan
isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan- akan ia
terlepas dari pada hubungannya dengan masyarakat- masyarakat hukum
dan daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
Sikap yang demikian terang bertentangan dengan azas pokok yang
tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat
terhambatnya usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat
seluruhnya.
Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti,
bahwa kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan tidak akan
diperhatikan sama sekali.
(4) Dasar yang keempat diletakkan dalam pasal 6, yaitu bahwa
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang,
tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau
tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi
kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah
harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga
bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya
maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa
kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan
umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula
kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah
saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok :
kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2
ayat 3).
Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang
sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah
kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini
tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang
bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badanhukum
atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah
itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan
kepentingan fihak yang ekonomis lemah.
(5) Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka
menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indo-nesia saja yang
dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh
orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26
ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang
luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak
dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk
(pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas
tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik
tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup
bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna-usaha, hak gunabangunan,
hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka
dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari ketentuanketentuan
mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai dengan hak
milik (pasal 17).
Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai
hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan ma- syarakat
yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial dan
hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu "escape-clause" yang
memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Dengan
adanya "escape-clause" ini maka cukuplah nanti bila ada keperluan akan hak
milik bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi oleh
Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum tersebut sebagai badanbadan
hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat 2).
Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan
ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak
milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya
dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung
berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum
biasa.
(6) Kemudian dalam hubungannya pula dengan azas kebangsaan
tersebut diatas ditentukan dalam pasal 9 ayat 2, bahwa : "Tiap-tiap
warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta
untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya".
Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan
warganegara yang lemah terhadap sesama warga-negara yang kuat
kedudukan ekonominya. Maka didalam pasal 26 ayat 1 ditentukan, bahwa :
"Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan
perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik
serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Ketentuan inilah
yang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan yang lemah
yang dimaksudkan itu.
Dalam hubungan itu dapat ditunjuk pula pada ketentuan- ketentuan
yang dimuat dalam pasal 11 ayat 1, yang bermaksud mencegah terjadinya
penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas
dalam bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan azas
keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam
lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka
kepen-tingan nasional (pasal 12 ayat 1) dan Pemerintah berkewajiban untuk
mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan
agraria yang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ayat 2).
Bukan saja usaha swasta, tetapi juga usaha-usaha Pemerintah yang
bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak.
Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat
diselenggarakan dengan undang- undang (pasal 13 ayat 3).
(7) Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada
dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan- perubahan dalam
struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang
telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau
"agrarian reform" yaitu, bahwa "Tanah pertanian harus dikerjakan atau
diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".
Agar supaya semboyan ini dapat diwujudkan perlu diadakan
ketentuan-ketentuan lainnya. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas
minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat
penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya
(pasal 13 yo pasal 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum
luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (pasal 17), agar dicegah
tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja. Dalam
hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas yang penting, yaitu bahwa
pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak dipekenankan,
karena hal yang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum.
Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit
dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga
pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan
menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.
Dalam pada itu mengingat akan susunan masyarakat pertanian kita
sebagai sekarang ini kiranya sementara waktu yang akan da- tang masih
perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah pertanian oleh orangorang
yang bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, berbagi-hasil, gadai
dan lain sebagainya. Tetapi segala sesuatu peraturan-peraturan lainnya,
yaitu untuk mencegah hubungan-hubungan hukum yang bersifat penindasan
silemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53). Begitulah misalnya pemakaian
tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan sebagainya itu tidak
boleh diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri
atas dasar "freefight", akan tetapi pe- nguasa akan memberi ketentuanketentuan
tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat memenuhi
pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan ("exploitation de l-
'homme par l'homme"). Sebagai mitsal dapat dikemukakan ketentuanketentuan
didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang "Perjanjian
Bagi Hasil" (L.N. 1960 - 2).
Ketentuan pasal 10 ayat 1 tersebut adalah suatu azas, yang
pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut (ayat 2). Dalam
keadaan susunan msyarakat kita sebagai sekarang ini maka peraturan
pelaksanaan itu nanti kiranya masih perlu membuka kemungkinan
diadakannya dispensasi. Misalnya seorang pegawai-negeri yang untuk
persediaan hari-tuanya mempunyai tanah satu dua hektar dan berhubung
dengan pekerjaannya tidak mungkin dapat mengusahakannya sendiri kiranya
harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu
tanahnya boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan
perjanjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainya. Tetapi setelah ia tidak
bekerja lagi, misalnya setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannya
sendiri secara aktip. (ayat 3).
(8) Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa
dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanya suatu
rencana ("planning") mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan
bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan
Negara: Rencana Umum ("National planning") yang meliputi seluruh wilayah
Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus
("regional planning") dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya
planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan
teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara
dan rakyat.
III. Dasar-Dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
hukum.
Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di-dalam
ketentuan yang dimuat dalam Bab II.
(1) Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang
ini mempunyai sifat "dualisme" dan mengadakan perbedaan antara hak-hak
tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, yang
berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud
menghilangkan dualisme itu dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan
hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan
sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.
Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan
kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia
sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria yang baru
tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu,
sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan
kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam
hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan
sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam
pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat
kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal.
(2) Didalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undangundang
Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap masih adanya
perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golongangolongan
rakyat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ayat 2,
bahwa : "Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keprluan hukum
golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional diperhatikan". Yang dimaksud dengan perbedaan yang didasarkan
atas golongan rakyat misalnya perbedaan dalam keperluan hukum rakyat
kota dan rakyat perdesaan, pula rakyat yang ekonominya kuat dan rakyat
yang lemah ekonominya. Maka ditentukan dalam ayat 2 tersebut
selanjutnya, bahwa dijamin perlindungan terhadap kepentingan golongan
yang ekonomis lemah.
(3) Dengan hapusnya perbedaan antara hukum-adat dan hukumbarat
dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mencapai,
kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggarakan pula.
Sebagai yang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak
turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,
hukum agraria yang baru pada pokoknya mengenal hak-hak atas tanah,
menurut hukum adat sebagai yang disebut dalam pasal 16 ayat 1 huruf d
sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan yang telah terasa
dalam masyarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, yaitu hak guna-usaha
(guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak gunabangunan
(guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain)
pasal 16 ayat 1 huruf b dan c).
Adapun hak-hak yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini
semuanya akan dikonvensi menjadi salah satu hak yang baru menurut
Undang-undang Pokok Agraria.
IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.
Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah ternyata dari
ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32
dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dengan
maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan
pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh
wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechtskadaster",
artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada
kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas
sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil
dan peralatannya. Oleh karena itu maka akan didahulukan
penyelenggaraannya dikota-kota untuk lambat laun meningkat pada
kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum
maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang
bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang
haknya itu. Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu
instruksi; agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang
bersifat "rechts- kadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian
hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada
kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas
sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil
dan peralatannya. Oleh karena itu lambat laun meningkat pada kadaster
yang meliputi seluruh wilahah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum
maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang
bersangkutan. Jika tidak diwajibkan maka diadakannya pendaftaran tanah,
yang terang akan memerlukan banyak tenaga, alat dan biaya itu, tidak akan
ada artinya sama sekali.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1). Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria diadakan perbedaan antara pengertian
..bumi" dan "tanah", sebagai yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 3 dan
pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan "tanah" ialah permukaan bumi.
Perluasan pengertian "bumi" dan "air" dengan ruang angkasa adalah
bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan ke- mungkinankemungkinannya
dalam waktu-waktu yang akan datang.
Pasal 2.
Sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 2).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah bersangkutan dengan azas ekonomi
dan medebewind dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Soal agraria
menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat
(pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan
wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu
adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunya akan diselenggarakan
menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agraria dapat
merupakan sumber keuangan bagi daerah itu.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah
apa yang didalam perpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht".
Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (II angka 3).
Pasal 4.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1).
Pasal 5.
Penegasan, bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria
yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (III angka 1).
Pasal 6.
Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial. Hal ini telah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 4).
Pasal 7.
Azas yang menegaskan dilarangnya "groot-grondbezit" sebagai yang
telah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 7). Soal pembatasan itu
diatur lebih lanjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada
pengecualiannya.
Pasal 8.
Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 hak-hak atas tanah
itu hanya memberi hak atas permukaan bumi saja, maka wewenangwewenang
yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaankekayaan
alam yang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang
angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu
memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi
perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya.
Pasal 9.
Ayat 1 telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Ketentuan dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal
1 ayat 1 dan 2.
Pasal 10.
Sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (II angka 7). Kata- kata
"pada azasnya" menunjuk pada kemungkinan diadakannya pengecualianpengecualian
sebagai yang disebutkan sebagai misal didalam Penjelasan
Umum itu. Tetapi pengecualian-pengecualian itu perlu diatur didalam
peraturan perundangan (Bandingkan penjelasan pasal Penggunaan tanah
milik oleh bukan pemiliknya masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi
dibatasi dan akan diatur.
Pasal 11.
Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang
ekonomis lemah terhadap yang kuat. Golongan yang ekonomis lemah itu
bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya. Lihat
Penjelasan Umum (III angka 2).
Pasal 12.
Ketentuan dalam ayat 1 bersangkutan dengan ketentuanketentuan
dalam pasal 11 ayat 1. Bentuk usaha bersama yang sesuai
dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk- bentuk gotongroyong
lainnya. Ketentuan dalam ayat 2 memberi kemungkinan diadakannya
suatu "usaha bersama" antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria.
Yang dimaksud dengan "fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha
swasta yang bermodal nasional atau swasta dengan "domestic capital" yang
progresip.
Pasal 13.
Ayat 1, 2 dan 3.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah pelaksanaan daripada azas keadilan
sosial yang berperikemanusiaan dalam bidang agraria.
Pasal 14.
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan
penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan
dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian
Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai
peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu
diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf
d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk
pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga
ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah
harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ((II angka 4). Tanah wajib
dipelihara dengan baik, yaitu dipelihara menurut cara-cara yang lazim
dikerjakan didaerah yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari Jawatan-Jawatan yang bersangkutan.
Pasal 16.
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4.
Sesuai dengan azas yang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum
pertanahan yang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan
hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik
dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna- usaha dan hak-guna-bangunan
diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern dewasa ini. Perlu
kiranya ditegaskan, bahwa hak-guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal.
Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan dicabutnya ketentuanketentuan
dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pada itu hak-hak adat yang sifatnya bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (pasal 7 dan 10), tetapi berhubung
dengan keadaan masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi
sifat sementara dan akan diatur (ayat 1 huruf h yo pasal 53).
Pasal 17.
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang ditentukan
dalam pasal 7. Penetapan,batas luas maksimum akan dilakukan
didalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah
yang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi
akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut
selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya.
Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnya harus
dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena
mereka itu umumnya tidak mampu untuk membayar harga tanahnya
didalam waktu yang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit
dan usaha-usaha lain supaya pra bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu
uang ganti-kerugian yang dimaksudkan itu.
Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang- orang
yang mempunyai, tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan
tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk
mencegah pemecah-belahan ("versplintering") tanah lebih lanjut. Disamping
itu akan diadakan usaha-usaha misalnya: transmigrasi, pembukaan tanah
besar-besaran diluar Jawa dan industrialisasi, supaya batas minimum
tersebut dapat dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan
"keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin dan
menjadi tanggungannya dan yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik
laki-laki maupun wanita dapat menjadi kepala keluarga.
Pasal 18.
Pasal ini merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas
tanah. Pencabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan syarat-syarat,
misalnya harus disertai pemberian ganti-kerugian yang layak.
Pasal 19.
Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan cara yang
sederhana dan mudah dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang
bersangkutan (Lihat Penjelasan Umum IV).
Pasal 20.
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang
membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hk yang "terkuat
dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini
tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan
tidak dapat diganggu-gugat" sebagai hak eigendom menurut pengertiannya
yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat
hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan
terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usha, hak
guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan,
bahwa diantara hak- hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah
yang "ter" (artinya : paling)-kuat dan terpenuh.
Pasal 21.
Ayat 1 dan 2 sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Dalam ayat 3 hanya disebut 2 cara memperoleh hak milik karena lainlain
cara dilarang oleh pasal 26 ayat 2. Adapun cara- cara yang diserbut
dalam ayat ini adalah cara-cara memperoleh hak tanpa melakukan suatu
tindakan positip yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak itu.
Sudah selayaknyalah kiranya bahwa selama orang-orang
warganegara membiarkan diri disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan
tanah ia dibedakan dri warganegara Indonesia lainnya.
Pasal 22.
Sebagai misal dari cara terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah
pembukaan tanah. Cara-cara itu akan diatur supaya tidak terjadi hal-hal
yang merugikan kepentingan umum dan Negara.
Pasal 23.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 24.
Sebagai pengecualian dari azas yang dimuat dalam pasal 10. Bentukbentuk
hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai itu ialah misalnya :
sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan.
Pasal 25.
Tanah milik yang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan
pemiliknya. Pemilik tanah yang memerlukan uang dapat pula (untuk
sementara) menggadaikan tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dalam
pasal 53. Didalam hal ini maka tanahnya beralih pada pemegang gadai.
Pasal 26.
Ketentuan dalam ayat 1 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II
angka 6) dengan tujuan untuk melindungi fihak yang ekonomis lemah.
Dalam Undang-Undang Pokok ini perbedaannya tidak lagi diadakan antara
warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara yang ekonomis kuat dan
lemah. Fihak yang kuat itu bisa warganegara yang asli maupun tidak asli.
Sedang apa yang disebut dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan
dalam pasal 21 mengenai siapa yang tidak dapat memiliki tanah.
Pasal 27.
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan
sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Pasal 28.
Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang
bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan
peternakan. Bedanya dengan hak pakai ialah bahwa hak guna usaha ini
hanya dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah yang
luasnya paling sedikit 5 hektar. Berlainan dengan hak pakai maka hak gunausaha
dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani
dengan hak tanggunan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada
orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum yang bermodal asing
hanya mungkin dengan pembatasan yang disebutkan dalam pasal 55.
Untuk mendorong supaya pemakaian dan pengusahaan tanahnya
dilakukan secara yang tidak baik, karena didalam hal yang demikian hak
guna-usahanya dapat dicabut (pasal 34).
Pasal 29.
Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu
berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan
memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk
keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang.
Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman
kelapasawit.
Pasal 30.
Hak guna-usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Badan hukum
yang dapat mempunyai hak itu, hanyalah badan-badan hukum yang
bermodal nasional yang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badanbadan
hukum yang bermodal asing hak guna-usaha hanya dibuka
kemungkinannya untuk diberikan jika hal itu diperlukan oleh Undang-undang
yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana (pasal 55).
Pasal 31 s/d 34.
Tidak memerlukan penjelasan.
Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah dijelaskan dalam
Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 35.
Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak
mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang.
Pasal 36.
Penjelasannya sama dengan pasal 30.
Pasal 37 s/d 40.
Tidak memerlukan penjelasan. Mengenai apa yang ditentukan dalam
pasal 38 sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 41 dan 42.
Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak
yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang
semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah
sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai
sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha
penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka
hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama
saja.
Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan
pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya
dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan hukum asing dapat
diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Pasal 43.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 44 dan 45.
Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifatsifat
khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanya disediakan untuk
bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak
sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 yo 53).
Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.
Pasal 46.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hakhak
dalam hukum adat yang menyangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur
dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum yang lebih luas
daripada kepentingan orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.
Pasal 47.
Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah
mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai
air yang berada diatas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah
termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau
mata air yang berada diluar tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah
termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau
mata air yang berada diluar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan
mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka
sering kali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah
orang lain dan air yang tidak diperlukan seringkali perlu dialirkan pula
(dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak
boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan
membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Pasal 48.
Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemajuan tehnik
dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannya dikemudian hari.
Pasal 49.
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesangsian maka pasal ini
memberi ketegasan, bahwa soal-soal yang bersangkutan dengan peribadatan
dan keperluan-keperluan suci lainnya dalam hukum agraria yang baru akan
mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Hubungan pula dengan
ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 14 ayat 1 hurub b.
Pasal 50 dan 51.
Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanya dimuat
pokok-pokoknya saja dari hukum agraria yang baru.
Pasal 52.
Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada
peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan yang merupakan pelaksanaan
dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanya sangsi pidana
sebagai yang ditentukan dalam pasal ini.
Pasal 53.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 16.
Pasal 54.
Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan
26. Seseorang yang telah menyatakan menolak kewarganegaraan R.R.C.
tetapi pada tanggal mulai berlakunya undang-undang ini belum mendapat
pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ayat 3, pasal II
ayat 2 dan pasal VIII. Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnya
maka baginya terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah
sebagai seorang yang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu
berlaku juga bagi orang-orang yang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1959, yaitu sebelumnya diperoleh pengesahan dari
instansi yang berwenang.
Pasal 55.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 30.
Ayat 1 mengenai modal asing yang sekarang sudah ada, sedang ayat
2 menunjuk pada modal asing baru. Sebagaimana telah di- tegaskan dalam
penjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ayat 2 ini hanya
dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan
Nasional semesta berencana.
Kedua : Hak-hak yang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini
semuanya menjadi hak-hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.
Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan yang disebut dalam pasal I, II, III,
IV dan V berlangsung dengan syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam
Peraturan yang dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan syarat-syarat khusus
yang bersangkutan dengan keadaan tanahnya dan sebagai yang disebutkan
dalam akta haknya yang di- konversi itu, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturannya yang baru.
Ketiga : Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk
menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari- pada perombakan hukum
agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan
pelaksana yang mempunyai peranan yang sangat penting.
Keempat : Ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak- hak yang masih
bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

__________________________________