TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
(Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tanggal 8
September 2000)
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Menimbang :
Bahwa dalam upaya melaksanakan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu ditetapkan tata cara penyampaian laporan dan penanganan
dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN RI Tahun 1981 No. 76 TLN RI No.
3209).
2. Undang-undng No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(LN RI Tahun 1999 No. 33, TLN RI No. 3817).
3. Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.
4. Keputusan Presiden RI No. 162/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan 2000–2005.
5. Keputusan Komisi No. 04/KPPU/Kep/VIII/2000 tentang Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Memperhatikan :
1. Pendapat dan saran Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat, dan Akademi dalam Seminar tentang
Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5
Tahun 1999 pada tanggal 6 September 2000.
2. Hasil rapat Komisi pada tanggal 8 September 2000.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional
2. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999.
3. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan pelapor kepada Komisi mengenai telah terjadi dan atau
patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Laporan Lengkap adalah laporan yang memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini.
5. Laporan Tidak Lengkap adalah laporan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan ini.
6. Majelis Komisi adalah suatu forum yang dibentuk oleh Komisi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
orang anggota Komisi untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan.
7. Pelanggaran adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
8. Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan Majelis Komisi untuk memeriksa Pelapor, Terlapor, Saksi,
Saksi Ahli, serta Pihak Lain di Kantor Komisi dan atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi sebagai
tempat pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan atau bukti yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan.
9. Pemeriksaan Pendahuluan adalah tindakan Komisi untuk meneliti dan atau memeriksa laporan untuk
menilai perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
10. Pemeriksaan Lanjutan adalah serangkaian pemeriksaan dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh
Majelis Komisi sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan.
11. Penyelidikan adalah kegiatan Anggota Majelis Komisi dan atau Tim Penyelidik untuk mendapatkan bukti
dan atau informasi dilokasi atau tempat tertentu yang diduga atau patut diduga sebagai tempat disimpannya
atau beradanya alat bukti.
12. Penilaian adalah pendapat Komisi tentang perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
13. Penasehat Hukum adalah Advokat atau Pengacara yang mempunyai izin praktek dan atau konsultan
hukum yang terdaftar pada instansi yang berwenang di Indonesia.
14. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan Penyidikan.
15. Putusan Komisi adalah penetapan yang dibacakan oleh Majelis Komisi dalam suatu sidang yang
dinyatakan terbuka untuk umum.
16. Pelapor adalah setiap orang dan atau pihak lain yang menyampaikan laporan kepada Komisi adanya
kegiatan dan atau perjanjian yang diduga atau patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999.
17. Panitera Majelis adalah pegawai Sekretariat Komisi yang mendapatkan tugas untuk membantu Majelis
Komisi didalam melakukan pemeriksaan dalam sidang majelis.
18. Sekretariat Komisi adalah unit administrasi dan teknis operasional Komisi sebagai dimaksud Undangundang
Nomor 5 Tahun 1999.
19. Saksi adalah seseorang yang mengetahui atau dianggap mengetahui terjadinya Pelanggaran.
20. Saksi Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan kepada Majelis
Komisi.
21. Sidang Komisi adalah pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi yang memenuhi kuorum
untuk melakukan pengambilan Putusan Komisi.
22. Tim Penyelidik adalah anggota Majelis Komisi dan atau staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap para pihak dan atau pihak lain berkaitan dengan
dugaan pelanggaran.
23. Terlapor adalah setiap orang dan atau pihak yang dilaporkan oleh Pelapor.
24. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BAB II
PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 2
(1) Laporan diajukan secara tertulis dengan ditanda tangani oleh Pelapor dalam bahasa Indonesia dan disampaikan
kepada Komisi.
(2) Dalam hal Komisi telah memiliki kantor perwakilan di daerah, laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini
ditujukan kepada Ketua Komisi dan dapat disampaikan melalui kantor perwakilan Komisi di daerah.
Pasal 3
(1) Laporan dibuat dengan uraian yang jelas mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
(2) Laporan harus dilengkapi dengan :
a. nama dan alamat lengkap pelapor; dan
b. surat dan atau dokumen serta informasi pendukung lain yang memperkuat dugaan telah terjadi pelanggaran
terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
(3) Komisi menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
Pasal 4
(1) Laporan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 akan diproses lebih lanjut oleh Komisi dan
untuk itu Komisi akan memberitahukan kepada Pelapor.
(2) Komisi memberitahukan kepada Pelapor apabila diketahui bahwa Laporan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan memberikan penjelasan ketidak lengkapan Laporan dimaksud.
(3) Apabila Pelapor tidak memberikan uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (2) Pasal ini maka
Laporan dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap.
(4) Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Laporan, Komisi, tidak memberitahu
Pelapor tentang kekurangan laporan maka Laporan dianggap lengkap.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang
Ketua Komisi
Pasal 5
(1) Ketua Komisi mempunyai tugas untuk :
a. meminta Sekretariat Komisi melakukan penelitian kelengkapan Laporan ;
b. menyampaikan berkas Laporan kepada Sidang Komisi;
c. meminta Sidang Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan; dan
d. menindak lanjuti putusan komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Ketua Komisi melakukan tindakan yang diperlukan.
Wakil Ketua Komisi
Pasal 6
(1) Wakil Ketua Komisi melaksanakan tugas-tugas Ketua Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam hal Ketua
Komisi berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini Wakil Ketua Komisi berwenang
mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi.
Majelis Komisi
Pasal 7
(1) Majelis Komisi mempunyai tugas :
a. melakukan Pemeriksaan Lanjutan;
b. menilai ada atau tidak ada Pelanggaran;
c. meneliti dan menilai alat-alat bukti;
d. menyimpulkan dan menetapkan hasil Pemeriksaan Lanjutan; dan
e. menyusun, menandatangani, dan membacakan Putusan Komisi dalam sidang Majelis yang dinyatakan
terbuka untuk umum; dan
f. memberitahukan putusan Komisi kepada Terlapor.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Majelis Komisi mempunyai
wewenang :
a. menetapkan hari Sidang Majelis;
b. memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan Saksi, Saksi Ahli, dan pihak lain;
c. meminta pembentukan Tim Penyidik dan atau Kelompok Kerja;
d. melakukan dan atau memerintahkan penyelidikan;
e. meminta bantuan Penyidik;
f. meminta keterangan dari pihak yang dianggap perlu;
g. mendapatkan surat, dokumen, alat bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penyelidikan;
h. menjatuhkan sanksi;
i. memberikan keterangan kepada media massa berkaitan dengan Laporan yang sedang ditangani; dan
j. menandatangani berita acara sidang Majelis.
Panitera Majelis
Pasal 8
(1) Panitera Majelis mempunyai tugas:
a. membantu Majelis memanggil para pihak untuk hadir dalam suatu pemeriksaan dalam persidangan;
b. mencatat jalannya pemeriksaan dalam persidangan;
c. menyimpan berkas Laporan;
d. menjaga barang bukti;
e. membantu Majelis Komisi menyusun Putusan Komisi;
f. membantu penyampaian Putusan Komisi kepada Terlapor; dan
g. mebuat berita acara Pemeriksaan.
(2) Panitera Majelis wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan atau informasi yang disampaikan oleh Terlapor dan
atau pihak lain serta yang didapatkan dalam pemeriksaan dan atau persidangan.
Tim Penyidik
Pasal 9
(1) Tim Penyidik mempunyai tugas :
a. mendapatkan bukti-bukti guna pengambilan Putusan Komisi;
b. menyusun hasil penyelidikan dan temuan secara sistematis untuk memudahkan Majelis Komisi dalam
pengambilan Putusan Komis; dan atau
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini Tim Penyelidik berwenang:
a. merencanakan langkah-langkah dan teknik penyelidikan;
b. mencari keterangan dan atau informasi guna pengambilan Putusan Komisi; dan
c. meneliti hasil penyelidikan.
(3) Tim Penyelidik berkewajiban untuk melengkapi diri dengan surat tugas serta menjaga kerahasiaan dokumen dan
informasi yang diperlukan untuk kepenting penyelidikan.
Kelompok Kerja
Pasal 10
Tugas dan wewenang serta kewajiban Kelompok Kerja diatur dalam Keputusan tersendiri.
BAB IV
PENERIMAAN DAN PENELITIAN LAPORAN
Bagian Kesatu
Penerimaan Laporan
Pasal 11
(1) Semula laporan yang masuk ke Komisi diterima dan dibaca oleh Ketua Komisi
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima Laporan Ketua Komisi melalui nota dinas
menugaskan Sekretariat Komisi untuk melakukan penelitian kelengkapan Laporan.
Bagian Kedua
Penelitian Laporan
Pasal 12
(1) Sekretariat Komisi meneliti kelengkapan Laporan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima nota
dinas dari Ketua Komisi.
(2) Sekretariat Komisi mencatat Laporan yang sudah lengkap kedalam Buku Daftar Perkara (Buku I) dan membuat
resume laporan.
(3) Sekretariat Komisi menyampaikan berkas Laporan Lengkap dan resume laporan kepada Sidang Komisi melalui
Ketua Komisi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya nota dinas ketua Komisi.
(4) Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor tentang tanggal dimulainya pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 13
(1) Apabila ditemukan Laporan Tidak Lengkap Sekretariat Komisi memberitahukan kepada Pelapor selambatlambatnya
5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima Laporan.
(2) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini Sekretariat Komisi menguraikan tentang
ketidak lengkapan Laporan dan meminta untuk melengkapi Laporannya.
(3) Kelengkapan sebagaimana dimaksud Ayat (2) Pasal ini harus disampaikan kepada Sekretariat Komisi selambatlambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat (3) Pasal ini Pelapor tidak melengkapi Laporannya maka
Laporan dimaksud dianggap sebagai Laporan Tidak Lengkap.
(5) Sekretariat Komisi mencatat Laporan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini kedalam Buku
Daftar Laporan (Buku II).
(6) Komisi menentuklan tindak lanjut penanganan Laporan Tidak Lengkap.
BAB V
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan Berkas Laporan, Penilaian, dan Jangka Waktu
Bagian Kesatu
Pemeriksaan berkas Laporan
Pasal 14
(1) Segera setelah menerima Laporan Lengkap dan resume laporan dari Sekretariat Komisi, Ketua Komisi
menyampaikan berkas Laporan tersebut kepada Komisi dengan disertai permintaan agar Komisi melakukan
Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Berdasarkan berkas Laporan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini Sidang Komisi menilai perlu atau tidak
perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
(3) Dalam melakukan penilaian Sidang Komisi dapat memanggil Pelapor dan atau terlapor untuk dimintak
keterangannya.
Bagian Kedua
Penilaian dan Jangka Waktu
Pasal 15
Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat (2) dibuat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berkas Laporan dari Ketua Komisi.
BAB VI
PEMERIKSAAN LANJUTAN
Tindakan Majelis Komisi dan Jangka Waktu Penyelesaian
Bagian Kesatu
Tindakan Majelis Komisi
Pasl 16
(1) Majelis Komisi melakukan penilaian terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor dan atau
ada atau tidak ada kerugian sebagai akibat dari pelanggaran dimaksud.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan majelis Komisi dibantu oleh Panitera.
Pasal 17
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 16 Majelis Komisi dapat :
a. melakukan penelitian, penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain;
b. membentuk Tim Penyelidik dan atau Kelompok Kerja;
c. memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
d. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
e. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap Terlapor;
f. meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Terlapor;
g. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap Terlapor dan atau pihak lain; dan atau
h. menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 18
Penilaian Alat Bukti
(1) Majelis Komis menentukan sah atau tidak sahnya suatu alat bukti.
(2) Dalam menilai kebenaran alat bukti, Majelis Komisi memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu
dengan alat bukti yang lain.
Pasal 19
(1) Pembentukan Tim Penyelidik sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Komisi
setelah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Majelis Komisi .
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat (2) dilakukan oleh Majelis Komisi setelah
melakukan koordinasi dengan Sekretariat Komisi.
Pasal 20
Penasehat Hukum
Para pihak dan atau pihak lain yang diperiksa dan atau diminta keterangannya berhak atau didampingi oleh
penasehat hukum.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal 21
(1) Majelis Komisi menyelesaikan Pemeriksaan Lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
sejak berakhirnya pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang oleh Majelis
Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja .
BAB VII
PUTUSAN KOMISI
Cara Pengambilan Putusan Komisi dan Jangka Waktu Putusan Komisi
Bagian Kesatu
Cara Pengambilan Putusan Komisi
Pasal 22
(1) Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaraan terhadap Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam Pemeriksaan dan Penyelidikan.
(2) Dalam putusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Majelis Komisi memberikan alasan atau
pertimbangannya.
(3) Apabila dikehendaki alasan atau pertimbangan Anggota Majelis Komisi yang mempunyai pendapat yang
berbeda dengan pendapat Anggota Majelis mayoritas (dissent opinion) dapat dimasukan dalam Putusan Komisi.
(4) Seluruh Anggota Majelis Wajib menandatangani Putusan Komisi.
(5) Bentuk Putusan Komisi akan diatur lebih lanjut oleh Komisi .
Bagian Kedua
Jangka Waktu Putusan Komisi
Pasal 23
(1) Putusan Komisi tentang telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran Undang-undang diambil selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Lanjutan.
(2) Putusan Komisi sebagimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang
dinyatakan terbuka untuk umum.
BAB VIII
PELAKSANAAN PUTUSAN KOMISI
Pasal 24
(1) Setelah membacakan Putusan Komisi Majelis Komisi segera memberitahukan Putusan Komisi kepada Terlapor.
(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejat diterimanya pemberitahuan Putusan Komisi, Terlapor Wajib
melaksanakan Putusan Komisi tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi.
Pasal 25
(1) Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan.
(2) Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini
dianggap menerima Putusan Komisi.
(3) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(4) Terhadap Putusan Komisi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Komisi mengajukan permohonan
penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
(5) Permohonan penetapan eksekusi dapat dilakukan oleh Komisi segera setelah batas waktu berakhirnya pengajuan
keberatan terhadap Putusan Komisi.
(6) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan (3) Pasal ini tidak dijalankan oleh Terlapor
Komisi dapat menyerahkan Putusan Komisi tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan Penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan .
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 2000
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Ketua,
ttd.
BAMBANG P. ADIWIYOTO
( Sumber: Internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar