Selasa, 10 Maret 2009

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN


Oleh: Rusmana,SH

Di Indonesia prinsip

pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalamhukum pidana umum (KUHP), melainkan tersebar dalam hukum pidana khusus. Tidakdikenalnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP ini dikarenakan subjek tindak pidanayang dikenal dalam KUHP adalah orang dalamkonotasi biologis yang alami (natuurlijke persoon). Di samping itu, KUHPjuga masih menganut asas sociatesdelinquere non potest dimana badan hukum dianggap tidak dapat melakukantindak pidana. Dengan demikian, pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum (rechspersoonlijkheid)tidak berlaku dalam bidang hukumpidana.

Prinsip pertanggungjawabankorporasi pertama kali diatur pada tahun 1951 yaitu dalam UU tentang PenimbunanBarang, dan dikenal secara lebih luas lagi dalam UU No. 71 Drt Tahun 1955tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya kemudian, prinsippertanggungjawaban korporasi banyak diadopsi dalam peraturan perundang-undangan,seperti: UU 5/1984 tentang Perindustrian, UU 8/1985 tentang Pasar Modal, UU5/1997 tentang Psikotropika, UU 22/1997 tentang Narkotika, UU 23/1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 22/2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucuian Uang, dan UU 20/2002tentang Ketenagalistrikan.

Dalam literatur hukum pidana,penerapan prinsip pertanggungjawaban korporasi ini telah mengalami perkembanganyang demikian pesat sejalan dengan meningkatnya kejahatan korporasi itu sendiri. Pada awalnya korporasi belum diakui sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, karenanya tanggungjawab atas tindak pidana dibebankan kepada pengurus korporasi. Selanjutnya korporasi mulai diakui sebagai pelaku tindak pidana, sementara tanggung jawab atas tindak pidana masih dibebankan kepada pengurusnya, seperti dianut dalam UU No. 12/Drt/1952 tentang Senjata Api. Dalam perkembangan terakhir, selain sebagi pelaku, korporasi juga dapat dituntut pertanggungjawabannya atas suatu tindak pidana. Peraturan perundang-undangan yang menganut model ini diantaranya UU No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU 6/1984tentang Pos, UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dll.

Verdana"; color: black;">Tindak pidana korporasi bidang perikanan

Selama ini prinsip pertanggung jawaban korporasi tidak begitu populer dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana perikanan Meski UU 9/1985 tentang Perikanan mengakui adanya “Badan Hukum” (di samping orangperorangan) sebagai subjek hukum dalam tindak pidana perikanan, namun UUtersebut tidak mengatur lebih lanjut kapan suatu badan hukum dikatakan melakukan tindak pidana, dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut. Akibatnya penanganan kasus-kasus tindak pidana perikanan sulit “dituntaskan”, khususnya yang melibatkan pihak korporasi. Pada banyak kasus, mereka yang diseret kepengadilan hanya pelaku di lapangan seperti nakhoda kapal, kepala kamar mesin (KKM), dan anak buah kapal (ABK), sedangkan pihak-pihak yang berada di belakang mereka (korporasi) nyaris tidak pernahtersentuh.

Titik terang dari persoalan tersebut sebenarnya mulai tampak, ketika diaturnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana yang dapat dituntut atas suatu tindak pidana perikanan tidak saja mereka yang merupakan pelaku langsung di lapangan tetapi juga pihak korporasi yang berada di belakang mereka. Sayangnya rumusan prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam UU tersebut justru mengalami kemunduran. Dalam Pasal 101 UU 31/2004 disebutkan bahwa: ”dalam hal tindak pidana perikanan dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, dan pidanadendanya ditambah sepertiga dari pidana yang dijatuhkan Dengan rumusan demikian, meskipun korporasi diakui sebagai pelaku suatu tindak pidana, akan tetapi korporasi itu sendiri tidak dapat dimintakan poertanggung jawaban pidana. Pengaturan demikian akan menimbulkan banyak kelemahan. Logikanya, untuk kasus-kasus tertentu dimana keuntungan yang diperoleh perusahaan sedemikian besar dan/atau kerugian yang ditanggung masyarakat sedemikian besar, maka pengenaan pidana penjara/denda “hanya” kepada pihak pengurus korporasi akan menjadi tidak sebanding. Disamping itu, pengenaan pidana kepada pengurus korporasi juga tidak cukup memberikan jaminan bahwa korporasi tersebut tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Dalam kenyataannya, pihak korporasi juga tidak sedikit yang berlindung di balik korposari-korporasi boneka dummy company) yang sengaja mereka bangun untuk melindungi korporasi induknya.

Tantangan

Lantas bagaimana prospek penerapan prinsip pertanggungjawaban korporasi ini ke depan, khususnya dalam penanganan tindak pidana perikanan? Tampaknya masih cukup banyak tantangan yang akan dihadapi.

Kelemahan-kelemahan hukum seperti diuraikan diatas, harus diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas dan kemampuan para penegak hukum yang akan menerapkannya. Mereka harus mampu dan kreatif untuk melakukan terobosan-terobosan hukum, sehingga persoalan-persoalan tersebut tidak menjadi batu sandungan di lapangan. Demikian pula mentalitas dan keberanian para penegak hukum akan memegang peran penting, khususnya ketika mereka tidak lagi hanya akan dihadapan dengan pelaku tindak pidana kelas ”teri” (pelaku lapangan), tetapi juga dengan pelaku tindak pidana kelas ”kakap” yang nota bene memiliki kapasitas – baik duit maupun pengaruh – yang jauh lebih besar.

( Sumber Internet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar