Vermindering der straf: pengurangan hukuman; ada
hal-hal yang menyebabkan seseorang yang telah
melakukan tindak pidana mendapat pengurangan
hukuman, misalnya: dalam keadaan membela diri
dan sebAsylrecht: pemberian suaka kepada pelarian-pelarian
politik.
Confi rmatoir eed: sumpah untuk menguatkan keterangan
yang telah diberikan dan dapat dianggap merupakan
pembuktian jika bukti-bukti lain tidak ada.
Confl ictenrecht: collisie recht (Bld), hukum konfl ik.
Hukum kolisi, hukum yang dilahirkan karena dalam
satu Negara yang sama berlaku perbedaan hukum
bagi berbagai daerah dan berbagai golongan.
Eigendom: milik, hak atas sesuatu barang yang paling
sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak (lihat:
pasal 570 BW)
Fait d’execuse: suatu alasan/dasar yang dapat dipakai
sebagai alat pemaaf atau penghapus hukuman.
Gerechtelijke ontkenning: penyangkalan dalam
pengadilan. Penyangkalan terhadap tindakan
pengadilan karena tidak sesuai dengan undangundang.
Gronden van noodzakelij kheid: salah satu persyaratan
dalam hal penangkapan/penahanan/sementara, yang
menentukan dasar-dasar perlunya untuk menahan
seseorang, yakni:
a. untuk kepentingan pemeriksaan;
b. untuk mencegah jangan sampai tertuduh melarikan
diri;
c. untuk mencegah jangan sampai si tertuduh
mengulangi melakukan tindak pidana (lihat: pasal
75, 83c HIR)
Hoger beroep: appel, banding, ulangan, permohonan
supaya perkaranya diperiksa lagi oleh pengadilan
yang lebih tinggi.
Ipso jure, nietigheid van rechtswegep: kebatalan demi
hokum. Kebatalan yang langsung disebabkan oleh
ketentuan undang-undang, dalam arti pembatalannya
tidak usah dimintakan.
Kracht van gewij sde: suatu putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan mutlak (lihat: pasal 1918
BW).
Lastgeving: (Bld), pemberian kuasa. Suatu persetujuan
antara dua pihak yang mana dalam persetujuan itu
pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua
seperti pun pihak kedua menerimanya dari pihak
pertama, guna mengurus sesuatu untuk dan atas nama
pemberi kuasa (pasal 1792 KUHP). Persetujuan serupa
adalah pemberian kuasa kepada makelar dan para
komisioner (pasal 62 dan 76 KUHD).
Putusan interlocutoir: putusan yang isinya adalah
memerintahkan pembuktian. Misalnya: pemeriksaan
setempat. Putusan interlocutoir ini dapat
mempengaruhi putusan akhir.againya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar