PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telahmengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurangdi tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkanuntuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat(penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaihemas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseoranguntuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakatdan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awaldan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikanThis document is created with trial version of CHM2PDF Pilot 2.15.74.
dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yangtergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhiketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukancontohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Iadilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan
nisab yang telah berumur setahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar