Senin, 16 Februari 2009

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA

(Lembaran Negara No. 93 Tahun 1964)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa untuk lebih menjamin ketentraman serta
kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping
tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi
dan harus menjadi soko guru masyarakat adil
makmur , seperti tersebut dalam Manifesto Politik,
beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan
Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja
di Perusahaan Swasta.
Mengingat : .1 Pasal 5 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang
Dasar.
2 Undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo,
Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
MEMUTUSKAN
1. Mencabut" Regeling Ontslagrecht voor bjpaalde neit Europese" (Staatsblad 1941 No.
396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti
tersebut didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1601 sampai dengan
1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuanketentuan
tersebut didalam Undang-undang ini.
2. Menetapkan : Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta.
Pasal 1
1. Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Pemutusan hubungan kerja dilarang :
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)
bulan terus menerus.
b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi
kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau
Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
Bila Setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,
pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan
organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak
menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.
Pasal 3
1. Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian
paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah
memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia
Daerah ), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42) bagi
pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut
diatas bagi putusan hubungan kerja besar-besaran.
2. Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggaap terjadi jika dalam satu
perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10
orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan
kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan
hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidsk diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan
terhadap buruh dalam masa percobaan. Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga
bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang
bersangkutan.
Pasal 5
1. Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alsan-alasan yang menjadi
dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah
kekuasaannya meliputi tempat keddudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan
kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besarbesaran.
2. permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah / Panitia Pusat bila ternyata
bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti
termaksud da;lam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian
paham.
Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja
dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk penyelesaian
perselisihan perburuhan.
Pasal 7
1. Dalam mmengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan
kerja, Pantia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil
ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), mmemperhatikan
keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan
perusahaan.
2. Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan
pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan
uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
3. Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa danganti kerugian lainnya diatur
dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
4. Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk
keperluan pembeian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.
Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitita Pusat atau pemberian izin dengan syarat
tersebut pada pasal 7 ayat 2, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pemutusan diterima
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi
buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada kepada
Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk
penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena
hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam ada permintaan banding
tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun
buruh harus tetap memnuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi diperusahaanperusahaan
swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,
asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-berturut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1984 Pada tanggal 23 September 1964
Sekretaris Negara Pd. Presiden Republik Indonesia
ttd ttd
MOH. ICHSAN Dr. SOBANDRIO
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
(Tambahan Lembaran Negara No. 2686)
UMUM
Bagi kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan nasa pangangguran dengan
segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup buruh seharusnya
tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapi pengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dicegah seluruhnya.
Berbagai jalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjau masakmasak
berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hemat pemerintah,
sistem yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepat bagi negara kita
dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokok pikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini garis besarnya adalah
sebagai berikut :
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan
hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus
dicegaah dengan segala daya upaya bahkan dalam beberapa hak dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang
berselisih sering kali lebih dapat diterima oleh yang bersangkutan daripada
penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam sistem Undang-undang
ini, penempuhan jalan perundingan kewajiban, setelah daya dan upaya tersebut pada
1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasil menekatkan kedua belah pihak, haruslah
Pemerintah tampil kemuka dan campur tangan dalam pemutusan hubungan kerja
yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah
pengawasan prepentif, yaitu untuk tiap-tipa pemutusan hubungan kerja oleh
pengusaha diperlukan izin dari instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan penglaman dalam menghadapi masalah pemutusan hubungaan kerja
maka sudah sepatutlah bila pengawasan prepentif ini disserahkan kepada Panitia
Penyelesaian Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang
cara memohon izin, meminta banding terhadap penolakan banding terhadap
permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran sebagai akibat tidakan pemerintah, maka pemerintah akan
berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran
mereka pada perusahaaan/proyek yang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena moderisasi, otomatisasi, effisiensi
dan rasionalisasi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian pemerintah
sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu ke
perusahaan/proyek lain.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Sekiranya di sini dikemukakan, bahwa jumlah 10 (sepuluh) buruh termaksud pada psal 3 ayat
(2) hanya merupakan ancar-ancar, ukuran yang penting ialah maksud hasrat pengusaha
untuk pengusaha untuk kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Dalam masa percobaan menurut hukum yang berlaku kedua pihak berwenangan untuk
memutuskan hubungan kerja seketika. Azas tersebut tetap dipertahankan dalam Undangundang
ini.
Pasal 5 s/d 9
Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak
perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Berdasarkan pasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh kontraktor) dengan tidak
menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan atau borongan (opstukloon) dilindungi
oleh Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah perushaan yang tidak berstatus perusahaan
negara atau perushaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alat produksi untuk
menghasilkan barang-barang atau jasa memuaskan kebutuhan masyarakat.
Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan negara dan daerah,
Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.
Pasal 13 s/d 14
Cukup jelas
Mengetahui
Wakil Sekretaris Negara
ttd
SANTOSO,SH
Brigjen TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar