Senin, 16 Februari 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENT ANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang
menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civiland Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak
Sipil dan Politik).
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilanbn Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN
INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLlTIK).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tida terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 119




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND
POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
I. UMUM
1. Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights
(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat
DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan
dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian
untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan
penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif,
baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di
kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi
mereka.
Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan
kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen
internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan
hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak Asasi
Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan
DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta
rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada
tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi
yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta
kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di
lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui
perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta
kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi
manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan
mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan
secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak
mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat Pasal yang akan
menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan
nasib sendiri.
Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai
dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953
dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada
tahun 1954 MU PBB memutuskan untuk memublikasikannya seluas
mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya secara
mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas.
Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB
membahas rancangan naskah Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun
1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal,
naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966.
Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI),
MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersamasama
dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan
Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta Protokol
Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik)
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945
menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari
kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat
penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas
kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan
(Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia
atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikat
dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan hak setiap
warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).
Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjut
meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari negara
kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15
Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokokpokok
HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah
untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).
Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus
1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung
tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS
RI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokokpokok
HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah
untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan
sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang
bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen
nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga
menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan
perlindungan HAM, sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan
Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa konvensi perburuhan
yang dihasilkan oleh International Labour Organization (Organisasi
Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan
dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda,
menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi
Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkan
sebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on the
Political Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hak-hak Politik
Perempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan
perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya
tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh
kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa
dan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindungan
HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan
tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,
politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah
membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi
terhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk
menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM
melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan
dengan RAN HAM kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun
2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan
ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28
September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention
on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan dan
perlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan
Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka I)
dan "Piagam Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan,
antara lain, "bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara" (huruf b) dan "bahwa bangsa
Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi
manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia" (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR
tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai
hak asasi manusia" (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa
DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,
Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM
dan yang lazim disebut sebagai "International Bill of Human Rights" (Prasasti
Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumeninstrumen
internasional inti mengenai HAM.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan
perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan
dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan keempat
disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan kedua
Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia
terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan
mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen
internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA
tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai
dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian
disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan
instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
3. Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik
yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan
yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok
lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal
yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.
Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akan
kewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungi
HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras
bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam
kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa,
sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati
kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan
hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk
dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak ekonomi,
sosial dan budayanya.
Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk
menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara,
termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan
Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian,
untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti
yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun
1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.
Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormati
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwa
pelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yang
berada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan apapun.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang
mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi,
negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari
kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh
kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itu
tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras,
warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.
Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan
ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,
atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan
tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun
yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang
ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya
pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang
berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, atau
kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut
atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia
mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa
tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang
(Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
(Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan
dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh
diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib
(Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara
sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh
dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban
kontraktualnya (Pasal 11).
Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang berada
secara sah di wilayah suatu negara untuk berpindah tempat dan memilih
tempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun
termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secara
sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri
(Pasal 12); pengaturan yang diberlakukan bagi pengusiran orang asing
yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal 13); persamaan semua orang
di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adil
dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak
berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh
melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman
atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan
peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara
retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiap
orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidak
boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi,
keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).
Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak
tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur
tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
(Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang
menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifat
damai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22);
pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk
melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwa
perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan
sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan
(Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya
sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak
setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas
kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta
mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada
jabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua
orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi
golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara
pihak (Pasal 27).
Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untuk
mengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal
28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yang
bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia) beserta
ketentuan mengenai keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan,
kemungkinan bagi negara pihak untuk sewaktu-waktu menyatakan bahwa
negara tersebut mengakui kewenangan Komite termaksud untuk menerima
dan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu negara pihak
dapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut Kovenan
oleh negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani
permasalahan yang diajukan kepadanya.
Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun
dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan
Piagam PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan
masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satu
ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai
mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan
menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya
alamnya (Pasal 47).
Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat prosedural
seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh
suatu negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup
berlakunya yang, meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan
dan pengecualian, prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBB
sebagai lembaga penyimpan (depositary) Kovenan, dan bahasa yang
dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat(1)
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan
saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada
tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977),
semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia tidak dapat
dibagi-bagi dan saling tergantung (interdependent). Pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini
harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaan,
pemajuan, dan perlindungan hak-hak sipil dan politik tidak
mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
(Ayat 2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah
asli dalam bahasa Inggris Kovenan Internasional tentang Hakhak
Sipil dan Politik serta Pernyataan (Declaration) terhadap
Pasal 1 Kovenan ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4558

Tidak ada komentar:

Posting Komentar