Jumat, 06 Maret 2009

ADOPSI ANAK tata cara dan akibat hukumnya

Ada bermacam-macam alasan mengapa pasangan suami istri memutuskan untuk mengadopsi seorang anak, bisa dikarenakan tidak bisa mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak sehingga hanya ingin lewat adopsi anak saja, atau karena alasan kemanusiaan karena anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Apapun itu alasannya, tampaknya kebutuhan mengadopsi anak semakin dekat dengan kehidupan kita. Lalu langkah-langkah apa yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan adopsi ?
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu juga ada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Bagaimana Tata cara mengadopsi anak?
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Dalam hal calon orang tua angkat didampingi oleh kuasanya maka hal ini berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.
Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa? Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil setempat untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
3. Apa saja akibat hukum pengangkatan/adopsi anak tersebut?
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
Pengadopsian anak angkat di dalam hukum adat Indonesia harus terang, artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat.
Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah adanya hubungan darah atau arhaam.
Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak angkat berhak 1/3 – sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.
Peraturan Per-Undang-undangan hukum perdata barat atau BW
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 857 KUHPerdata dan berlaku “legitieme portie” pasal 913 sampai dengan pasal 929.
4. Bagaiamana pengangkatan anak WNI oleh WNA?
Untuk itu akan diperiksa dan diteliti:
- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
- Surat lahir mereka
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat (suami-isteri)
- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
- Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;
b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon;
d) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
e) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
f) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI;
g) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;
h) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.
i) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
2. Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
3.
Laporan sosial
Untuk pengangkatan anak asing Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :
Ayat (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Repuplik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Dalam penjelasannya dikatakan adakalanya anak yang diangkat itu adalah anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:
- batas usai anak yang boleh diangkat dibawah umur 5 tahun.pengangkatan termasud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.
- anak asing yang diangkat sebagai anak angkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia
Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang kesejahteraan Anak Dalam Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:
1. pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
2. kepentingan kesejahteraan anak yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
3. pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Tina Mariam, SH)
Dikutip dari Lbh apik
( Sumber Internet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar