Selasa, 10 Maret 2009

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Indonesia Bremen

P E M B U K A A N


Bahwasanya para pelajar Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran para pelajar sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah tanggung jawab kitabsemua untuk ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bidang pendidikan merupakan salah satu hal yang mendasar untuk mencapai cita-cita tersebut.
Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita bangsa serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka para pendukung kegiatan Malam Indonesia pada bulan September 1998 di Bremen berhimpun dalam Yayasan Indonesia Bremen.
Yayasan ini terbentuk melalui kegiatan yang diselenggarakan para pelajar dan semua pihak yang membantu kelancaran kegiatan malam Indonesia. Berdasarkan rasa tanggung jawab, keprihatinan yang mendalam terhadap krisis ekonomi yang melanda bansa Indonesia dan keinginan untuk mewujudkan rasa Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab para pelajar, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pelajar yang ada di Jerman dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR YAYASAN INDONESIA BREMEN sebagai berikut :



BAB I
Nama, Kedudukan dan Waktu
Pasal 1:
Yayasan bernama Yayasan Indonesia Bremen , disingkat YINBRE, dengan terjemahan kedalam bahasa Inggris : Indonesian -Bremen Council.
Pasal 2 :
Yayasan berkedudukan di salah satu kota di Republik Federasi Jerman yang ditetapkan oleh Pengurus baru terbentuk melalui Musyawarah Besar Yayasan Indonesia Bremen
Pasal 3:
Yayasan didirikan di Bremen pada tanggal 23 September 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Federasi Jerman Indonesia

BAB II
Sifat Yayasan
Pasal 4 :
Yayasan Indoensia Bremen adalah Yayasan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.


BAB III
Dasar, Tujuan dan Usaha
Pasal 5 :
Dasar Yayasan adalah Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6 :
Yayasan bertujuan membantu biaya pendidikan anak-anak usia sekolah untuk meningkatkan prestasi belajar. Pasal 7 : Yayasan melaksanakan usaha-usaha yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
Bentuk Yayasan
Pasal 8 :
Yayasan Indonesia Bremen terdiri dari :
1.Badan Legislatif yaitu : Musyawarah Besar dan Rapat Anggota Luar Biasa
2.Badan Eksekutif, yaitu : Pengurus Pusat, Pengurus Cabang
3.Badan Khusus yang dibentuk Yayasan
BAB V Keanggotaan
Pasal 9 :
Anggota Yayasan terdiri atas anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan. BAB VI.Perbendaharaan
Pasal 10 :
Perbendaharaan Yayasan diperoleh dari uang iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah yang didasarkan kesukarelaan dan kepedulian pada misi Yayasan.
BAB VII. Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11 :
Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII.Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12 :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar.

BAB IX.Pembubaran Yayasan
Pasal 13 :
Pelaksanaan Musyawarah untuk pembubaran Yayasan hanya dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota. Pasal 14 : Keputusan Musyawarah untuk pembubaran harus diambil dengan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
Pasal 15 :
Setelah pembubaran segala hak milik Yayasan diserahkan kepada badan-badan atau Yayasan yang ditetapkan oleh Musyawarah. BAB X.Penutup
Pasal 16 :
Pengurus Yayasan memutuskan segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17 :
Pengurus Yayasan dapat memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut.
Pasal 18 :
Keputusan-keputusan Pengurus Yayasan mengenai pasal 16 dan 17 kemudian dimintakan pengesahan kepada Musyawarah yang berikutnya.


Angaran Rumah Tangga Yayasan Indonesia Bremen
BAB I.Nama
Pasal 1 :
Yang dimaksud dengan para pelajar adalah para pelajar atau anggota masyarakat Indonesia yang belajar dengan biaya sendiri maupun yang memperoleh bantuan untuk belajar di Republik Federasi Jerman.
BAB II.Usaha
Pasal 2 :
Yayasan berusaha mencapai tujuan dengan :
01.Pertukaran ilmu, pengalaman dan pikiran antara para pelajar lainnya.
02.Membuat berbagai rencana, serta menyeragamkan pendapat dalam berbagai
rencana, serta menyeragamkan pendapat dalam berbagai usaha Yayasan,
yang dihadapi masyarakat Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan.
03.Mengajukan saran-saran kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
buat Homepage dan Publikasi Berkala yang berhubungan dengan yayasan dan
Pendidikan.
04.Menyelenggarakan Musyawarah Besar Yayasan Indonesia Bremen secara berkala.
05.Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan badan-badan dan perkumpulan-
perkumpulan lain didalam dan diluar negeri yang seazas dan setujuan dengan
Yayasan.
06.Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan misi Yayasan.
07.Merencanakan dan mengarahkan pendidikan anak-anak sekolah di Indonesia
08.Mengadakan usaha-usaha sendiri dengan cara yang sah, yang sesuai dengan tujuan
Yayasan.

BAB III.Musyawarah
Pasal 3:
01.Musyawarah terdiri dari :
a.Bidang pertanggung Jawaban Pengurus
b.Sidang-sidang Komisi (Business Session)
c.Sidang-sidang Pleno
02.Sidang Pertanggung Jawaban dapat diikuti oleh setiap anggota Yayasan
Sidang Pleno mensyahkan hasil sidang-sidang komisi
Pasal 4 :
01.Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi dari Yayasan.
02.Musyawarah Besar adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota
Pasal 5 :
01.Musyawarah bersidang sekali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh Ketua
Yayasan yang dipilih oleh Sidang Pleno Organisasi
02.Musyawarah memilih Ketua Yayasan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
02.Musyawarah mengambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat
03.Musyawarah luar dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau
atas usul sekurang-kurangnya cabang.

Pasal 6 :
01.Musyawarah diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Musyawarah.
02.Ketua Panitia Musyawarah adalah Ketua Cabang tempat dimana musyawarah
diselenggarakan.
03.Guna kelancaran sidang-sidangnya, musyawarah menetapkan peraturan-peraturan tata tertib sidang-sidang Organisasi

Pasal 7 :
01.Pengurus Pusat memberikan petanggungjawaban kepada musyawarah tentang pekerjaan selama kepengurusannya.
02.Musyawarah mensyahkan Susunan Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua
03.Musyawarah menetapkan waktu dan tempat Kongres berikutnya.

Pasal 8 :
Pembiayaan Musyawarah:
01.Panitia Musyawarah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan musyawarah
02.Panitia Muysawarah mengusahakan dana untuk pembiayaan Musyawarah menurut cara-cara yang sah dan halal.
03.Semua dana yang didapatkan untuk dan atau atas nama Musyawarah menjadi kekayaan Panitia Musyawarah.
04.Kekayaan Panitia Musyawarah dalam bentuk uang dan barang, menjadi kekayaan
bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang dimana Musyawarah diadakan
dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk Cabang yang
bersangkutan.
05.Kekurangan biaya yang timbul untuk melaksanakan Musyawarah menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang dimana Musyawarah diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan.

BAB IV.Panitia Musyawarah
Pasal 9 :
01.Panitia Musyawarah dibentuk oleh Cabang dimana musyawarah diadakan.
02.Panitia Musyawarah disahkan oleh Pengurus Pusat atas usul dari Cabang yang
membentuknya.

Pasal 10 :
01.Panitia Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan semua kegiatan mulai dari
persiapan sampai berakhirnya Musyawarah

02.Panitia Musyawarah membentuk bagian-bagian menurut kebutuhan (akomodasi,
angkutan dan lain-lain)
Pasal 11 :
01.Panitia Musyawarah menyampaikan pemberitahuan waktu diadakannya
Musyawarah 1 (satu) bulan sebelumnya.
02.Anggota yayasan menyatakan kesanggupannya menghadiri Musyawarah secara
tertulis paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya.
03.Dalam hal anggotatidak hadir dalam Musyawarah, anggota tersebut dianggap
menyetujui keputusan Musyawarah.

Pasal 12 :
01.Panitia Musyawarah harus menyampaikan laporan periodik yang lengkap pada
Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Musyawarh
Seminggu sekali sebelum Musyawarah diadakan.
02.Panitia Musyawarah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Musyawarah
kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah
berakhir berakhir, setelah mana Panitia musyawarah dibubarkan oleh Pengurus
Pusat.
03.Bilamana pertanggung-jawaban Panitia Kongres dimaksud tidak diterima baik oleh
Pengurus Pusat maka Pengurus Pusat dibenarkan untuk tidak membubarkan Panitia
Musyawarah. Panitia Kongres akan dianggap bubar, setelah persoalan dimajukan
dan dibicarakan dalam sidang Organisasi Musyawarah berikutnya.

BAB V
Kegiatan Yayasan

BAB VII
Pengurus Pusat
Pasal 13 :
01.Anggota Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota biasa.
02.Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Skeretaris, Bendahara, Seksi Beasiswa
03.Ketua tidak diperbolehkan memangku jabatannya berturut-turut lebih dari tiga kali.
04.Bilamana Ketua, maka Sekretaris merangkap sebagai Ketua dan bilamana
Sekretaris Umum berhalangan, maka penggantinya ditunjuk dari salah
seorang anggota Pengurus.
05. Pengurus Pusat dapat mengadakan seksi-seksi menurut kebutuhan.

BAB VIII.Cabang
Pasal 14 :
01. Cabang dapat dibentuk atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota biasa.
02.Pengurus Cabang sekurang-kurangya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
03.Rapat Anggota Cabang merupakan Badan Kekuasaan Tertinggi untuk Cabang yang
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
04.Pengurus Cabang mengatur Organisasi Cabang melaksanakan ketentuan-ketentuan
keputusan-keputusan Pengurus Pusat.


BAB IX.Badan Khusus
Pasal 15 :
01.Badan khusus dan Ketuanya dibentuk atau diangkat dan dibubarkan atau
diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
02.Anggota Badan Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak
-banyaknya 7 (tujuh) anggota biasa, yang diangkat dan diberhentikan oleh
ketua Badan Khusus.
03.Badan Khusus bertanggung jawab atas pekerjaannya kepada Pengurus Pusat.
04.Masa kerja Badan Khusus disesuaikan dengan masa kerja Pengurus Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar