Kamis, 15 Januari 2009

Bapepam-LK diminta ajukan permohonan pailit Eurocapital

JAKARTA: Pertamina Dana Ventura mengirimkan surat kepada Bapepam-LK, supaya lembaga itu mengajukan permohonan pailit terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities.

Surat permohonan itu dikirimkan oleh Pertamina Dana Ventura (PDV) pada 12 November.

"Kita sudah ajukan permohonan ke Bapepam-LK untuk memohonkan pailit terhadap EPS [Eurocapital]," ujar Patuan Sinaga, salah satu kuasa hukum PDV, pada acara konferensi pers, di Jakarta, kemarin.

Dalam surat permohonan tersebut, katanya, PDV meminta agar Bapepam-LK membekukan atau mencabut izin usaha Eurocapital dalam bidang pasar modal, dan selanjutnya mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan itu, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PDV juga menyampaikan opsi lainnya, di mana perusahaan itu meminta agar Bapepam-LK menerbitkan dan memberikan persetujuan pada Direksi PDV untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Eurocapital, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sesuai Pasal 2 Ayat 4 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam.

Patuan menyebutkan pihaknya akan mengambil sikap menunggu hingga akhir bulan ini, apakah Bapepam-LK akan merespons permohonan tersebut atau tidak.

Jika tidak ada tanggapan, ucapnya, pihaknya akan menanyakan kembali hal itu pada Bapepam-LK, dan bahkan akan diteruskan hingga ke Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Permohonan ke Bapepam-LK tersebut, katanya, dilakukan karena Eurocapital belum memenuhi kewajiban untuk mengembalikan sisa dana investasi milik PDV yang nilainya sekitar Rp2,1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak berhasil menghubungi Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon. Sambungan ke telepon selulernya tidak dijawab.

Di lain pihak, mantan Dirut Eurocapital, Jodi Haryanto, menyebutkan sampai hari terakhir dirinya menjabat sebagai Dirut Eurocapital pada 14 April 2008, dia mengaku terus membayar dengan lancar utang pada PDV dan menegaskan siap melunasi utang itu kapan pun.

Bayar tiap bulan

Dari utang Eurocapital yang awalnya mencapai Rp27,25 miliar, katanya, Eurocapital telah membayar secara lancar setiap bulannya, sehingga utang terakhir Rp2,1 miliar lagi.

Dia menyebutkan saat ini dirinya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, perihal pengambilalihan seluruh sahamnya (50%) dan penonaktifannya sebagai Dirut Eurocapital, karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Karena saya dianggap bukan lagi pemegang saham dan Direksi EPS, maka tanggung jawab utang seharusnya di Pak Rudi, kecuali saham itu telah dikembalikan kepada saya," tulisnya, dalam layanan pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.

Persengketaan antara kedua pihak, ucap Patuan, berawal ketika Eurocapital melalui Komut Rudi Rusli dan Dirut Jodi Haryanto, mengajukan pinjaman pada PDV senilai Rp27,25 miliar, melalui Kontrak Pengelolaan Aset Investasi, pada Juni 2004.

Eurocapital, klaimnya, berjanji akan menempatkan dana tersebut dalam bentuk obligasi, Medium Terms Notes, Promissory Notes, SBI, dan deposito, di mana periode pengelolaan adalah 6 bulan, tingkat pembagian hasil pengelolaan investasi 8,85% per tahun yang dibayarkan per 3 bulan, serta manajemen fee 1% dari total portofolio investasi.

Akan tetapi, sambungnya, pihak Eurocapital tidak pernah memenuhi janji sesuai dengan KPAI tersebut, serta perusahaan itu juga tidak memberikan informasi-informasi pada PDV, terkait dengan investasi itu.

Pada 2005, PDV melayangkan gugatan secara perdata terhadap Eurocaapital melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Eurocapital menginginkan perdamaian dan berjanji akan memenuhi kewajibannya pada PDV. (elvani@bisnis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar