Membangun Dewan Komisaris Kelas Dunia
Langkah pertama dan utama untuk menciptakan good corporate governance (GCG) di suatu perusahaan adalah keberadaan dewan komisaris yang berperan aktif, independen, dan konstruktif. Pada saat ini nama besar, kemauan, dan iktikad baik saja tidak cukup untuk membangun dewan komisaris berkelas dunia.
Dibutuhkan struktur-sistem-proses yang memadai agar hal tersebut dapat terwujud. Setidaknya mencakup komposisi, kemampuan dan pengalaman anggota dewan, serta bagaimana proses seleksi, peran, dan penilaian kinerja mereka dijalankan.
Walaupun struktur dewan komisaris di setiap negara berbeda, ada satu semangat yang sama untuk menghindarkan adanya satu orang individu dalam dewan komisaris yang memiliki kekuasaan mutlak.
Salah satunya dengan cara pengimbangan melalui keberadaan komisaris independen. Dengan struktur tersebut, dewan komisaris diharapkan dapat tetap independen terhadap kepentingan suatu kelompok tertentu, terutama terhadap pemegang saham pengendali.
Dalam hal ini, komisaris independen diharapkan dapat tetap berpegang pada kepentingan perusahaan secara keseluruhan dan mempertimbangkan kepentingan semua stakeholders, misalnya kepentingan pemegang saham minoritas, komunitas di lingkungan perusahaan beroperasi, karyawan, dan pelanggan, dalam proses pengambilan keputusan-keputusan dalam dewan. Dengan kata lain, mereka harus mendasarkan pada nurani dan kemandirian.
Kombinasi kemampuan dan pengalaman dewan komisaris harus bersifat dinamis sesuai kebutuhan strategis dan kontekstual perusahaan. Dewan komisaris sebaiknya terdiri atas individu-individu dengan beragam pengalaman dan latar belakang dan bila perlu dengan rentang usia yang berbeda-beda. Sehingga, dapat tercipta suatu tim dengan kombinasi kemampuan dan pengalaman kolektif yang solid.
Perusahaan harus menghindari dewan komisaris yang anggotanya memiliki kemampuan dan pengalaman seragam sehingga tidak mendorong terjadinya diskusi yang cukup dalam dan luas dalam mengkaji dan mengevaluasi opsi-opsi strategis perusahaan.
Proses seleksi komisaris independen harus seobyektif mungkin. Mereka dipilih berdasarkan proses ketat, formal, dan independen, mulai dari penentuan profil kompetensi dan pengalaman mereka, sampai dengan proses wawancara dan evaluasinya.
Harus dihindari pemilihan profil yang tidak berdasarkan kompetensi dan pengalaman, atau profil yang hanya sekadar mendasarkan nama besar individu tertentu untuk tujuan publisitas belaka. Atau, lebih parah lagi untuk balas budi atau balas jasa semata.
Anggota direksi, terutama direktur utama, tidak boleh terlibat dalam proses seleksi. Sebaliknya, presiden komisaris perusahaan harus terlibat aktif dalam proses seleksi ini. Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, kecuali gaji atau fee yang diterimanya dari perusahaan dan bukan mantan direktur atau komisaris perusahaan di periode sebelumnya. Selain itu, mereka tidak boleh terlalu lama menjabat sebagai komisaris independen. Misalnya, maksimum satu periode masa kerja saja.
Siapapun yang akhirnya terpilih sebagai komisaris independen harus memiliki komitmen dan waktu dalam menjalankan peran mereka. Ini berarti mereka tidak sekadar hadir dalam rapat dewan komisaris, tetapi juga harus selalu melengkapi diri mereka dengan kajian dan analisis isu-isu yang relevan dengan perusahaan. Misalnya, melalui kunjungan kerja ke beberapa lokasi pabrik dan pasar, atau pendalaman mengenai beberapa operasi penting perusahaan yang bersifat krusial.
Sulitkah membangun dewan komisaris berkelas dunia? Jawabannya tergantung perusahaan. Yang jelas, Bapepam (Badan Pengawasan Pasar Modal) dan BEJ (Bursa Efek Jakarta) sudah mensyaratkan keberadaan komisaris independen dan komite audit bagi semua perusahaan publik, dan Keputusan Menteri BUMN No 117/2002 sudah mensyaratkan hal yang sama untuk BUMN.
Rujukan-rujukan tentang praktik-praktik terbaik sudah tersedia luas. Misalnya, melalui FCGI (forum for corporate governance in Indonesia) untuk rujukan praktik terbaik penerapan manajemen risiko dan komite audit; dan melalui ISICOM (Indonesian Society of Independent Commissioners) untuk praktik terbaik fungsi dan peran komisaris independen.
Dalam praktiknya, sebagian perusahaan benar-benar sudah berusaha memenuhi ketentuan tersebut dengan memilih komisaris independen sesuai kriteria dan semangat independensi yang diharapkan. Di lain pihak, masih banyak perusahaan yang sekadar memenuhi kepatuhan minimal, dan bahkan sebagian perusahaan memiliki komisaris independen yang masih dipertanyakan kriteria dan semangat independensinya.
Sekarang kembali kepada diri kita sendiri. Bila memang ingin menjadi bagian dari pelaku bisnis dunia, kita harus mulai menerapkan kaidah-kaidah kelas dunia. Bila memang kita ingin menggunakan kesempatan penerapan GCG ini sebagai lompatan transformasi organisasi perusahaan kita, lakukanlah sesegera mungkin agar tidak tertinggal jauh dari pelaku bisnis global lainnya.
Membangun dewan komisaris berkelas dunia tidak harus menunggu sampai perusahaan kita sudah berkelas dunia. Sebaliknya, dengan ketulusan dan konsistensi tinggi, keberadaan komisaris berkelas dunia tersebut dapat menjadi pemicu awal yang baik untuk tetap eksis, bersaing, dan mungkin bertumbuh menjadi salah satu perusahaan kelas dunia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar