JAKARTA: KPPU menghukum panitia tender dan dua perusahaan berkaitan dengan tender pekerjaan perbaikan dan pengembangan pipa distribusi PDAM Tirta Siak Pekanbaru karena terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Panitia tender pekerjaan perbaikan dan pengembangan pipa distribusi PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tahun Anggaran 2007 dihukum oleh KPPU membayar denda sekitar Rp221 juta.
Dua perusahaan peserta tender proyek lainnya dihukum membayar denda masing-masing PT Sarana Indah Perkasa (sekitar Rp112 juta) dan PT Karya Bukit Nusantara (sekitar Rp105 juta).
Menurut siaran pers KPPU, selain dua perusahaan itu, KPPU juga menghukum peserta tender lainnya yaitu PT Sarana Indah Perkasa Abadi; PT Putra Rokan Perkasa; PT Tobatakkas Abadi (Terlapor VI) serta PT Adhiyasa untuk tidak mengikuti tender di lingkungan PDAM Tirta Siak selama 1 tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (Bisnis/su)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar