Selasa, 20 Januari 2009

Likuidasi dan Tanggung Jawab Pemilik Bank

by Zulkarnain Sitompul
April 2004 lalu merupakan hari kelabu bagi industri perbankan nasional.
Setidaknya ada dua peristiwa penting. Pertama, Bank Indonesia (BI) mencabut
ijin usaha PT. Bank Dagang Bali (BDB) dan PT. Bank Asiatic. Kedua, pencabutan
ijin usaha 50 bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (/BBKU). Sebenarnya
jumlah BBO/BBKU adalah 52 bank, namun ada dua bank belum dicabut ijin usahanya
karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan gugatan pemilik atas
perintah beku operasi yang dikeluarkan pemerintah waktu itu.
Ada yang menarik dari kacamata hukum perbankan mengenai penyelesaian bank
bermasalah. Mekanisme exit policy tidak melalui proses pencabutan ijin usaha terlebih
dahulu tetapi diserahkan BI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk
disehatkan. Apabila penyehatan mengalami kegagalan, BPPN membekukan kegiatan
usaha bank tersebut, membayar kewajiban bank dan mengambil alih aset bank. Setelah
semua hak dan kewajiban diselesaikan barulah dilakukan pencabutan ijin usaha dan
likuidasi. Prosedur inilah yang ditempuh lima puluh BBO/BBKU.
Sedangkan mekanisme exit yang dilakukan untuk BDB dan Asiatic mengikuti
ketentuan likuidasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 1999. Menurut PP ini
bank yang sudah tidak dapat diselamatkan dicabut ijin usahanya dan kemudian
memerintahkan direksi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk
membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum bank paling lambat 60 hari
sejak pencabutan ijin usaha.
Apabila RUPS gagal membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum atau
RUPS tidak dapat diselenggarakan maka BI akan meminta pengadilan mengeluarkan
penetapan yang berisi antara lain pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan
hukum bank. Tim Likuidasi bertanggung jawab melakukan pengurusan seluruh harta
kekayaan bank. Selanjutnya hasil pencairan digunakan membayar kewajiban bank
kepada kreditur dengan urutan: gaji pegawai terutang; biaya perkara di pengadilan;
biaya lelang yang terutang; pajak terutang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut
bank dan biaya kantor.
Apabila masih ada dana tersisa barulah dilakukan pembayaran kepada nasabah
penyimpan dana. Harus diingat bahwa kreditur pemegang hak gadai dan hak tanggungan
memiliki hak didahulukan terhadap harta bank yang dibebani hak gadai atau hak
tanggungan. Ketentuan pembayaran kepada kreditur ini untuk sementara tidak
diberlakukan karena adanya Keputusan Presiden No.26 Tahun 1998 yang menjamin
seluruh kewajiban bank(blanket guarantee).
A

Berdasarkan Keppres ini maka seluruh kreditur bank akan mendapat pembayaran dari
pemerintah. Pelaksanaan program penjaminan ini dilakukan BPPN untuk 50 BBO/BBKU
dan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) yang menggantikan fungsi penjaminan
BPPN untuk BDB dan Asiatic. Dua lembaga ini kemudian menggantikan kedudukan
kreditur yang telah menerima pembayaran tersebut.
Artinya BPPN dan UP3 akan menerima hasil penjualan aset dan tagihan piutang bank
sepanjang masih tersisa dana dari hasil penjualan aset. Namun, dalam melakukan
pembayaran kewajiban BDB dan Asiatic perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati
mengingat keterkaitan bank dengan keluarga sangat erat. Kondisi ini sangat
memungkinkan terjadinya kreditur bank adalah pihak keluarga. Sesuai ketentuan
kreditur yang semacam ini tidak dicakup dalam penjaminan pemerintah.
Permasalahan akan muncul bilamana dana yang digunakan untuk membayar
kewajiban kepada kreditur lebih besar dari kekayaan bank. Pertanyaannya, apakah
pemilik bank bertanggung jawab dan wajib membayar kekurangannya?
Ada dua pendekatan hukum dapat digunakan, pertama, menggunakan hukum
perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki hak dan
tanggung jawab terpisah dengan pemegang sahamnya. Sebagai badan hukum PT memiliki
utang dan kewajiban lainnya atas namanya sendiri. Artinya utang dan kewajiabn
tersebut bukan tanggung jawab pemegang saham.
Demikian pula sebaliknya perseroan tidak bertanggung jawab terhadap utang dan
kewajiban para pemegang sahamnya. Akan tetapi ketentuan ini dapat dikecualikan
apabila terdapat kondisi yang dalam hukum perusahaan disebut pierce the corporate
veil. Kondisi tersebut secara teoretis adalah pertama, terjadi penipuan (fraud) atau
ketidakadilan (unfairness) bagi pihak ketiga (misalnya kreditur) dalam pengurusan
perseroan. Kedua, pemegang saham tidak memperlakukan perseroan sebagai badan yang
terpisah akan tetapi menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Ketiga, perseroan
kekurangan modal. Keempat, kondisi lainnya yang dapat menciptakan ketidakadilan
(fairness) apabila perseroan tetap diakui sebagai badan hukum. Piercing the corporate
dapat pula dinyatakan telah terjadi apabila diperlukan untuk mencegah terjadinya
penipuan atau untuk menciptakan keseimbangan (equity).
Sementara itu teori hukum perusahaan mengajarkan bahwa PT harus dikelola sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan peratutan perundang-undangan
yang berlaku. Anggaran dasar adalah kontrak antara pendiri perseroan dengan
pemerintah. Terkait erat dan masalah tujuan adalah masalah kewenangan. Direksi wajib
menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mencapai tujuan tersebut. Direksi
memiliki resonable discretion yang harus dijalankan dengan iktikad baik untuk mencapai
tujuan perusahaan. Kewenangan tersebut tidak dapat diganggu kecuali mereka bersalah
karena melakukan penipuan (fraud) dan misappropriation Jika Direksi melakukan
kegiatan tidak sesuai dengan tujuan atau kewenangannya maka secara hukum direksi
telah melakukan ultra vires (diluar kewenangan). Konsekwensinya membayar ganti rugi
dan ancaman pidana serta keterkaitannya dengan keabsahan perjanjian.
Kedua, menggunakan hukum perbankan yang secara tegas mengatur pemilik bank
bertanggung jawab penuh atas kewajiban bank apabila mereka ikut menyebabkan
terjadinya kebangkrutan.
3
Bahkan Undang-undang Perbankan mengancam pemegang saham dengan pidana
penjara minimal 7 tahun ditambah denda paling sedikit 10 milyar, apabila pemegang
saham menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank lainnya untuk melakukan
atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkahlangkah
yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap hukum perbankan.
Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak
terafiliasi dengan bank.
Berdasarkan fakta-fakta yang diberikan BI dalam keterangan pers terindikasi bahwa
kedua bank tidak mentaati rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan. Dikatakan
misalnya bank melakukan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit dan melakukan
transaksi fiktif.
Dengan kondisi seperti itu dan ketentuan hukum perusahaan dan perbankan
sebagaimana dikemukakan di atas konsekwensi hukumnya jelas. Pertama, bahwa
terbatasnya tanggung jawab pemegang saham telah hilang sehingga mereka bertanggung
jawab secara pribadi. Harta kekayaan milik mereka harus diambil untuk membayar
seluruh kewajiban bank. Kedua, komisaris, direksi atau pejabat eksekutif lainnya yang
bukan pemegang saham juga bertanggung jawab secara pribadi karena tidak mengurus
bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harta benda mereka juga dapat diambil
untuk membayar kewajiban bank. Sedangkan ancaman pidana juga perlu diterapkan.
BI dan BPPN tentunya mengetahui persis perbuatan yang dilakukan komisaris, direksi
dan pejabat eksekutif serta pemegang saham bank. Ancaman pidana ini perlu diterapkan
satu dan lain untuk memberikan rasa jera kepada pelaku dan penting untuk peringatan
kepada pemilik dan pengurus bank lainnya.
Secara lebih makro, DPR perlu segera membahas RUU Pendirian Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) telah telah diajukan pemerintah. Pendirian lembaga ini mendesak
dilakukan agar setiap kali terjadi likuidasi bank, pemerintah tidak perlu selalu menjadi
sinterklas, membayari seluruh kewajiban bankir busuk.
Apalagi, mempertahankan lebih lama program penjaminan yang berlaku saat ini
(blanket guarantee) dapat meningkatkan moral hazard (aji mumpung) pemilik dan
pengurus bank. Keberadaan LPS juga akan memudahlan regulator mengambil tindakan
tegas terhadap bank bermasalah karena dampak tindakan tegas tersebut bagi
masyarakat luas terutama masyarakat kecil dapat diminimalkan.**
• Pilars No.19/Th. VII/10-16 Mei 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar