Bruce Willis gugat Petra Group
LOS ANGELES: Aktor Bruce Willis diketahui melayangkan gugatan terhadap Petra Group dan Chairperson Pangeran Imran Ibni Tuanku Ja'afar, karena kedua pihak itu dituding telah melanggar kontrak.
Dalam gugatan yang terdaftar di pengadilan Los Angeles, Willis menyebutkan kedua pihak itu tidak mengembalikan US$900.000, dari total dana US$2 juta yang diinvestasikannya pada perusahaan patungan yang bergerak di bidang karet.
Juru bicara Petra, Andrew Murray-Watson, menyebutkan pihaknya akan mengembalikan uang tersebut hingga dua pekan mendatang. Dia menyatakan kekagetannya mengapa aktor tersebut mengambil tindakan hukum ini. (Bloomberg/elh)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar