Kamis, 15 Januari 2009

Bruce Willis gugat Petra Group

Bruce Willis gugat Petra Group

LOS ANGELES: Aktor Bruce Willis diketahui melayangkan gugatan terhadap Petra Group dan Chairperson Pangeran Imran Ibni Tuanku Ja'afar, karena kedua pihak itu dituding telah melanggar kontrak.

Dalam gugatan yang terdaftar di pengadilan Los Angeles, Willis menyebutkan kedua pihak itu tidak mengembalikan US$900.000, dari total dana US$2 juta yang diinvestasikannya pada perusahaan patungan yang bergerak di bidang karet.

Juru bicara Petra, Andrew Murray-Watson, menyebutkan pihaknya akan mengembalikan uang tersebut hingga dua pekan mendatang. Dia menyatakan kekagetannya mengapa aktor tersebut mengambil tindakan hukum ini. (Bloomberg/elh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar